Apa isi UU Nomor 48 Tahun 2009?

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Apa saja yang menjadi lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman?

Lebih lanjut pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan: Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman?

Mengutip pasal 24 ayat 1 UUD 1945, Feri menyampaikan Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sebutkan siapa saja pelaku kekuasaan kehakiman?

Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
  • Mahkamah Konstitusi.

Apakah yang diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009?

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. 2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi. 3. (1) Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang- undang.

Tugas dan Wewenang Hakim meliputi apa saja?

Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Mengatur tentang apakah pasal 10 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004?

BAB II BADAN PERADILAN DAN ASASNYA Pasal 10 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

3 Apa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka?

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tuliskan undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan apakah yang dimaksud kekuasaan kehakiman tersebut?

Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. …

Siapakah atau apakah lembaga atau badan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan?

1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia .

Sebutkan kehakiman di Indonesia terdiri dari lembaga peradilan lembaga peradilan apa saja sebutkan?

Berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman meliputi 4 (empat) lembaga peradilan yaitu:

  • Peradilan Umum,
  • Peradilan Agama,
  • Peradilan Militer,
  • Peradilan Tata Usaha Negara.

Dasar hukum Peradilan Umum diatur berdasarkan Undang-Undang no berapa?

UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum [JDIH BPK RI]

Apakah kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara?

1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 2.

Bagaimana Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman?

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga lebih komprehensif.

Apakah Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman?

Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.

Bagaimana perubahan Undang-Undang Dasar 1945?

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh: